Ibarat Macan Ompong, Kapolres Bangka tak Bernyali Menindak Tegas AFU Boss Arak di Pemali.

banner 468x60

HelloBerita, Sungailiat, Bangka – Tidak adanya tindakan tegas terhadap pabrik produsen minuman beralkhohol tradisional jenis arak milik Afu yang terletak di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, dinilai adalah sebuah kelemahan dan kemunduran terhadap  penegakan hukum dari pihak kepolisian yang terjadi  di wilayah Kabupaten Bangka, Kamis ( 14/11/2025 )

 

Penilaian publik tersebut bukan tanpa alasan, apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya. Dari hasil jawaban konfirmasi (10/11), Deddy mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh media.

 

Baca Berita Terkait

(wweb.click/terkait-pabrik-arak-ilegal-milik-afu-di-kecamatan-pemali-kapolres-bangka-akan-menindaklanjuti/berita-utama/10/11/2025/

 

Namun informasi yang diterima redaksi media dari salah satu warga Desa Air Duren yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan  jika pabrik arak Afu hingga kini masih terus memproduksi minuman haram itu untuk diperjualbelikan dan diedarkan keluar daerah Kabupaten Bangka.

BACA JUGA ;  Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat

 

“ Masih produksi terus pabrik Afu, mana ada tindakan dari kepolisian sepertinya sudah dikondisikan sama Afu, kalau tidak ada embel – embelnya  sudah lama tutup Pak,” ungkapnya.(13/11).

 

Tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian di Kabupaten Bangka terhadap para pelaku tindak kriminal tentu menimbulkan pertanyaan besar, terlebih lagi saat ini institusi Polri saat ini sedang mereformasi diri untuk membangun kembali kepercayaan publik.

 

Kegiatan Afu dalam memproduksi dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol sudah sangat jelas melanggar beberapa pasal  yang ada di dalam KUHP. Namun Hendra Widjaja Wakil Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung ( AWAM BABEL ) yang juga Pemimpin Redaksi Media Indonesian Citizen Journalists News Babel dengan tegas mengatakan bahwa pasal – pasal yang tertera di dalam KUHP yang berkaitan dengan produksi dan peredaran arak sama sekali tidak ada gunanya  jika Pejabat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang tersebut untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal dan penjahat yang dalam kegiatannya sudah sangat jelas mengancam moral dan nyawa banyak orang.

BACA JUGA ;  Wamendikdasmen Atip: Penerapan MBG hingga ke Pelosok Daerah Perkuat Karakter dan Praktik Baik UPT

 

“ Tidak ada gunanya KUHP dan pasal – pasal di dalamnya jika Pejabat Kapolres di Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal yang berada di dalam wilayah hukumnya, janji penindakan hanyalah omon – omon” ucap Hendra.

 

“ Banyak contoh fakta dilapangan terkait  kasus kasus kriminal yang yang dilaporkan oleh rekan – rekan wartawan media melalui pemberitaan selama ini, namun tidak ada tindaklanjutnya, contoh kasus yang pernah viral adalah kegiatan bandar judi Afen di Belinyu sampai sekarang masih jalan tu, mana ada tindakan dari Polres Bangka tidak ada kan,SPBU Afen juga begitu sampai sekarang masih melayani pengerit,” ungkapnya

BACA JUGA ;  Ungkap Pencurian Mesin Ponton, Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Laut Tempilang

 

“ Kasus temuan terbaru yang saya baca skarang adalah kasus pabrik arak Afu, jawaban konfirmasi Kapolres untuk menindaklanjuti informasi media tak lebih dari sekadar menghibur hati para wartawan, tindaklanjutnya nol besar, buktinya sampai sekarang pabrik Afu masih terus memproduksi arak,” tutup Hendra.

( Tim )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed