*Aktivitas PIP Diduga Dekati Bibir Pantai di Belembang Bakik, Nama Kadus Disebut Terlibat*

banner 468x60

hello Berita,- Belembang Bakik, Kecamatan Parit 3, Bangka Barat – Aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga semakin nekat dengan mendekati bibir pantai di kawasan Belembang, Desa Bakik, Kabupaten Bangka Barat.
Jumat, 15/05/2026.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, lokasi tambang PIP tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari garis pantai. Jarak yang sangat dekat ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membahayakan kelestarian pantai.

*Diduga Dibina Oknum Kadus*
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, para penambang PIP di lokasi tersebut diduga merupakan binaan oknum Kepala Dusun atau Kadus setempat. Masyarakat menyayangkan jika benar seorang perangkat desa justru memberi izin aktivitas tambang di area yang seharusnya dijaga.

“Pantai itu harusnya dijaga, bukan dirusak. Kalau benar Kadus yang memberi izin, ini sudah kelewatan,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA ;  Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS: Rentenir Itu Lintah Darat Berkedok Malaikat, Masyarakat Jangan Sampai Terjebak!

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Kadus yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers.

*Masyarakat Desak APH Bertindak*
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas PIP ilegal tersebut. Mereka juga mendesak agar oknum yang memberi izin ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika lokasi masuk dalam kawasan pesisir, pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim/Amri)

BACA JUGA ;  Satria WBP Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Diduga Tipu Warga Pangkalpinang Lewat Hp Android

*Belembang Bakik, Kecamatan Parit 3, Bangka Barat – Aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga semakin nekat dengan mendekati bibir pantai di kawasan Belembang, Desa Bakik, Kabupaten Bangka Barat.
Jumat, 15/05/2026.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, lokasi tambang PIP tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari garis pantai. Jarak yang sangat dekat ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membahayakan kelestarian pantai.

*Diduga Dibina Oknum Kadus*
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, para penambang PIP di lokasi tersebut diduga merupakan binaan oknum Kepala Dusun atau Kadus setempat. Masyarakat menyayangkan jika benar seorang perangkat desa justru memberi izin aktivitas tambang di area yang seharusnya dijaga.

“Pantai itu harusnya dijaga, bukan dirusak. Kalau benar Kadus yang memberi izin, ini sudah kelewatan,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Kadus yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers.

BACA JUGA ;  *Ditemukan Gudang Diduga Tempat Pemurnian Timah Ilegal di Beluluk, Pemilik Diduga Pengusaha DARI Parit 3

*Masyarakat Desak APH Bertindak*
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas PIP ilegal tersebut. Mereka juga mendesak agar oknum yang memberi izin ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika lokasi masuk dalam kawasan pesisir, pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim/A,R,Saputra)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *