Usaha Tambang Batuan di Balunijuk Berjalan Mulus
HelloBerita, Merawang, Sungailiat, Bangka – Usaha penambangan batuan jenis tanah puruh di Balunijuk Kecamatan Merawang berjalan mulus meski diduga tanpa dilengkapi legalitas yang lengkap Sabtu (21/02/2026)
Aktivitas tambang batuan ilegal di Balunijuk , kini menjadi sorotan publik ,sosok Ali Tato diketahui selaku koordinator kegiatan tambang tersebut. Hal itu disebabkan karena aktivitas itu diduga selain tanpa izin resmi dan menggunakan alat berat merk Kobelco, puluhan unit mobil dump truk pengangkut tanah puru menggunakan fasilitas jalan pemerintah yang dibangun dengan menggunakan pajak rakyat.
Pertanyaanya adalah siapa yang bertanggungjawab jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut,?
Terkait aktivitas galian batuan yang diduga tidak mengantongi surat ijin dari dinas yang berwenang maka aktivitas Ali Tato berpotensi melanggar aturan dan uandang – undang yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara , pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dapat dipidana penjara paling lama5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar
Masyarakat berharap aparat Penegak hukum dan Instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian yang diduga Ilegal tersebut , demi menjaga kelestarian lingkungan , keselamatan masyarakat dan wibawa hukum
( Amri )













