AktivitasTambang Batuan di Balun Ijuk Diduga Ilegal, Warga : Ali Tato Selaku Koordinator

banner 468x60

Usaha Tambang Batuan di Balunijuk Berjalan Mulus

HelloBerita, Merawang, Sungailiat, Bangka – Usaha penambangan batuan jenis  tanah puruh di Balunijuk Kecamatan Merawang  berjalan mulus meski diduga tanpa dilengkapi legalitas yang lengkap Sabtu (21/02/2026)

Aktivitas tambang batuan ilegal di Balunijuk , kini menjadi sorotan publik ,sosok Ali Tato diketahui  selaku koordinator kegiatan tambang tersebut.  Hal itu disebabkan karena aktivitas itu diduga selain tanpa izin resmi dan menggunakan alat berat merk  Kobelco, puluhan unit mobil dump truk pengangkut tanah puru menggunakan fasilitas jalan pemerintah yang dibangun dengan menggunakan pajak rakyat.

Pertanyaanya adalah siapa yang bertanggungjawab jika terjadi kerusakan pada jalan tersebut,?

BACA JUGA ;  Warga : Kapolsek Sungai Selan, adalah Figur Polisi yang Bijak dan Arif

Terkait aktivitas galian batuan yang diduga tidak mengantongi surat ijin dari dinas yang berwenang maka aktivitas   Ali Tato berpotensi melanggar aturan dan uandang – undang yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan batubara , pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin dapat dipidana penjara paling lama5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar

BACA JUGA ;  Tiga Kali Temuan Diduga Sisa Bahan Peledak Perang Dunia II, Kapolres Bangka Barat, Keselamatan Warga Prioritas

Masyarakat berharap aparat Penegak hukum dan Instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian yang diduga Ilegal tersebut , demi menjaga kelestarian lingkungan , keselamatan masyarakat dan wibawa hukum

( Amri )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed