HelloBerita- Pangkalpinang Tindakan

Kriminal30 Dilihat
banner 468x60

HelloBerita- Pangkalpinang Tindaka pencurian tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dalam KUHP lama yang masih berlaku saat ini (sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2026) maupun KUHP baru:
1. Pengambilan Barang Sitaan (Tindak Pidana Khusus)
Perbuatan mengambil, menarik, atau menggelapkan barang yang berada dalam sitaan berdasarkan keputusan pengadilan atau pejabat yang berwenang, diancam dalam:
Pasal 231 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 317 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (sekitar Rp200 juta, tergantung penyesuaian).
2. Pencurian dengan Pemberatan (Tindak Pidana Umum)
Fakta bahwa pencurian dilakukan pada malam hari merupakan unsur pemberatan tindak pidana pencurian. Hal ini diatur dalam:
Pasal 363 KUHP lama: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Unsur pemberatannya antara lain:
Dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.
Dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Dilakukan dengan cara membongkar, merusak, atau memanjat.
Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru): Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika memenuhi unsur pemberatan tertentu.
Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis (kumulatif) atau dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya paling berat, tergantung pada penerapan hukum oleh penegak hukum dan hakim. Pencurian barang sitaan negara juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan bisa terkait dengan UU Tindak Pidana Korupsi jika ada unsur keterlibatan pegawai negeri atau pihak lain yang mengelola barang tersebut

banner 336x280
BACA JUGA ;  Terkait Pabrik Arak Ilegal Milik Afu di Kecamatan Pemali, Kapolres Bangka akan Menindaklanjuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *