Ketika Si Juragan Kabel Bawah Laut Tantang Media Saat Dikonfirmasi “Hajar Aja Bang, Supaya Ramai dan Seru”

banner 468x60

HelloBerita, ParittigaJebus, Bangka Barat – Publik dikejutkan dengan  ramainya pemberitaan di beberapa media online lokal  terkait ditemukannya aktivitas sekelompok orang membawa banyak potongan  kabel tembaga yang diduga berasal dari  hasil curian dan perusakan kabel di bawah laut  yang dimuat dengan sebuah kapal motor laut dan diangkut menuju pantai laut Bembang,  Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat,  Senin ( 22/12/2025 ).

 

Sekelompok orang yang ternyata  adalah anak buah KSN warga parittiga dan diduga selaku juragan dan ketua dari jaringan mafia yang bergerak dibidang  specialist pencurian, dan perusakan  kabel  bawah laut yang saat ini beroperasi di seputaran  perairan laut Bangka. Selain disebut sebagai juragan kabel bawah laut KSN juga dikenal sebagai salah satu  pemilik Kafe / Karaoke Master One yang terletak di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Hiburan yang bermodus Karaoke Keluarga itu kerap viral dalam pemberitaan media online akibat lokasi dan tempat yang berada tepat di tengah permukiman warga, berhadapan dengan tempat anak – anak mengenyam pendidikan yakni Sekolah SDN 1 Parittiga dan tak jauh dari lingkungan tempat ibadah.

 

“ Kalau KSN itu kan pemain lama, mereka specilaist pencurian dan perusakan  kabel bawah laut di perairan laut Bangka Belitung yang kabarnya kabel tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual,” ucap warga Parittiga.

 

“ Bulan kemarin sempat dikabarkan tertangkap oleh TNI AL  Belitung dan sempat ramai diberitakan oleh media di Belitung namun kabar terakhir KSN dilepas kebal hukum dia ya,” sebutnya.

BACA JUGA ;  Kapolres Bangka Barat Himbau Masarakat Pesisir Waspada Cuaca Buruk dan Air Laut Pasang

 

“ Kalau sepak terjangnya dalam urusan kabel bawah laut tak perlu diragukan lagi, urusan hukum kecil bagi dia, buktinya di Belitung kemarin ketangkap AL lepas, apalagi hanya Polisi untuk urusan ini tak ada apa – apanya,” tambahnya

 

Dikutip dari media daerah.klikinfo.id  disebutkan jika wartawan tersebut  memperoleh informasi dari salah satu warga Dusun Unar, Desa Pebuar yang mengatakan adanya kegiatan pengangkutan kabel tembaga pada beberapa pekan terakhir oleh orang tak dikenal yang berasal dari luar Desa Pebuar

Informasi Warga Di Lokasi

Warga tersebut juga mengatakan bahwa kabel diangkut dari laut yang kemudian sekelompok orang itu melakukan pembakaran kabel di pesisir pantai yang konon katanya untuk memudahkan saat membuka gulungan pembungkus kabel hingga selanjutnya kabel yang diduga hasil curian dan perusakan yang dipotong di bawah laut itu diangkut kembali untuk  dikumpulkan di lokasi lain yaitu di lahan bekas tambang timah warga setempat  yang berada jauh dari pesisir pantai namun masih berada dalam hutan kawasan di Desa Pebuar Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

 

Saat wartawan media daerah.klikinfo.id melakukan investigasi ke lokasi tempat pengumpulan kabel tembaga, wartawan berhasil  menghimpun informasi dari salah satu orang pekerja yang saat itu sedang melakukan kegiatan pengupasan gulungan  pembungkus kabel tembaga, pekerja tersebut mengatakan jika nama juragan pemilik  kabel tembaga tersebut berinisial KSN yang saat ini tinggal dan ngontrak di Kecamatan Parittiga.

BACA JUGA ;  Ditemukan Tambang Timah Ilegal dan 1 Unit PC di Desa Air Ruai di Duga Milik Sauli Merambah Hutan Kawasan

 

“ Kabel tembaga ini milik KSN, kalau mau ketemu langsung aja ke kostsannya, dia ada disana,” sebut salah satu orang anak buah KSN yang berinisial SDY.

KSN Tantang Media Saat Dikonfirmasi

Selanjutnya wartawan media ini berusaha menghubungi KSN yang disebut – sebut selaku pemilik kabel tembaga dan diduga kuat berasal dari hasil pencurian dan perusakan kabel  di bawah laut guna kepentingan konfirmasi. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya nomor 0813XXXX202, jawaban KSN justru menantang wartawan dan meminta  agar pemberitan mengenai kegiatan yang Dia lakukan saat ini di Desa Pebuar lebih diramaikan supaya bertambah seru.

 

“ Hajar aja bang, biar ramai, seru !!!,” tantang Karsono kepada media ini, Minggu ( 21/12) malam.

 

Ketika kembali disinggung atas kepemilikan benda tersebut yang berupa kabel tembaga hasil dari pemotongan di bawah laut seperti yang  disebutkan oleh anak buahnya sendiri saat di lokasi, hingga berita ini tayang KSN tidak memberikan jawaban apapun.

Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Pencurian dan Perusak Kabel Bawah Laut

Terkait kegiatan KSN dan kelompoknya  yang diduga telah melakukan tindak pidana penjarahan dengan melakukan pemotongan dan perusakan  kabel tembaga bawah laut, maka sanksi bagi pelaku pemotongan dan perusakan kabel bawah laut di Indonesia diatur dalam instrumen hukum termasuk UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32 Tahun 2014 ttg Kelautan, serta hukum Internasional seperti UNCLOS 1982, yang mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengadopsi undang – undang yang menjadikan tindakan merusak kabel bawah laut secara sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dihukum sebagai “ pelanggaran yang dapat dihukum

BACA JUGA ;  AWAL TAHUN 2026, KAPOLRES BANGKA BARAT TEKANKAN PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

 

Hal selaras dengan pernyataan dari salah satu aktivitis Lingkungan Hidup dan Kelautan yang mengatakan bahwa “ Sudah sepantasnya, secara umum sanksi yang diberikan meliputi hukuman pidana penjara dan / atau denda yang besar, serta kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian besar yang ditimbulkan kepada operator telekomunikasi dan negara,” jelasnya

 

“ Pihak yang  berwenang yakni Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian, pihak TNI AL dan pihak Bakamla diminta untuk menangani kasus pencurian, penjarahan yang dilakukan dengan cara pemotongan kabel  sehingga menjadi penyebab kerusakan terhadap infra struktur tersebut dengan  serius karena pelaku penjarahan dan perusak kabel bawah laut dianggap mengancam kedaulatan negara,” paparnya.

 

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti, terkait dugaan adanya tindak pidana  kriminal pencurian dan perusakan  kabel bawah laut yang dilakukan oleh  terduga KSN bersama para anggotanya.

 

Publik berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum Kepolisian di Bangka Belitung khususnya Kepolisian di Bangka Barat  agar segera menindaklanjuti informasi ini, mengusut tuntas dan menindak tegas  terhadap pelaku yang berinisial  KSN beserta anggota yang diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dan mengancam kedaulatan negara. ( Team / Read )

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed