Ibarat Macan Ompong, Kapolres Bangka tak Bernyali Menindak Tegas AFU Boss Arak di Pemali.

banner 468x60

HelloBerita, Sungailiat, Bangka – Tidak adanya tindakan tegas terhadap pabrik produsen minuman beralkhohol tradisional jenis arak milik Afu yang terletak di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, dinilai adalah sebuah kelemahan dan kemunduran terhadap  penegakan hukum dari pihak kepolisian yang terjadi  di wilayah Kabupaten Bangka, Kamis ( 14/11/2025 )

 

Penilaian publik tersebut bukan tanpa alasan, apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya. Dari hasil jawaban konfirmasi (10/11), Deddy mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh media.

 

Baca Berita Terkait

(wweb.click/terkait-pabrik-arak-ilegal-milik-afu-di-kecamatan-pemali-kapolres-bangka-akan-menindaklanjuti/berita-utama/10/11/2025/

 

Namun informasi yang diterima redaksi media dari salah satu warga Desa Air Duren yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan  jika pabrik arak Afu hingga kini masih terus memproduksi minuman haram itu untuk diperjualbelikan dan diedarkan keluar daerah Kabupaten Bangka.

BACA JUGA ;  Pabrik Arak Afu di Pemali Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Kinerja Kapolres Bangka

 

“ Masih produksi terus pabrik Afu, mana ada tindakan dari kepolisian sepertinya sudah dikondisikan sama Afu, kalau tidak ada embel – embelnya  sudah lama tutup Pak,” ungkapnya.(13/11).

 

Tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian di Kabupaten Bangka terhadap para pelaku tindak kriminal tentu menimbulkan pertanyaan besar, terlebih lagi saat ini institusi Polri saat ini sedang mereformasi diri untuk membangun kembali kepercayaan publik.

 

Kegiatan Afu dalam memproduksi dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol sudah sangat jelas melanggar beberapa pasal  yang ada di dalam KUHP. Namun Hendra Widjaja Wakil Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung ( AWAM BABEL ) yang juga Pemimpin Redaksi Media Indonesian Citizen Journalists News Babel dengan tegas mengatakan bahwa pasal – pasal yang tertera di dalam KUHP yang berkaitan dengan produksi dan peredaran arak sama sekali tidak ada gunanya  jika Pejabat Kepolisian dalam hal ini Kapolres Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang tersebut untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal dan penjahat yang dalam kegiatannya sudah sangat jelas mengancam moral dan nyawa banyak orang.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

 

“ Tidak ada gunanya KUHP dan pasal – pasal di dalamnya jika Pejabat Kapolres di Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal yang berada di dalam wilayah hukumnya, janji penindakan hanyalah omon – omon” ucap Hendra.

 

“ Banyak contoh fakta dilapangan terkait  kasus kasus kriminal yang yang dilaporkan oleh rekan – rekan wartawan media melalui pemberitaan selama ini, namun tidak ada tindaklanjutnya, contoh kasus yang pernah viral adalah kegiatan bandar judi Afen di Belinyu sampai sekarang masih jalan tu, mana ada tindakan dari Polres Bangka tidak ada kan,SPBU Afen juga begitu sampai sekarang masih melayani pengerit,” ungkapnya

BACA JUGA ;  Polres Bangka Barat mengamankan seorang perempuan pendatang yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Mentok.

 

“ Kasus temuan terbaru yang saya baca skarang adalah kasus pabrik arak Afu, jawaban konfirmasi Kapolres untuk menindaklanjuti informasi media tak lebih dari sekadar menghibur hati para wartawan, tindaklanjutnya nol besar, buktinya sampai sekarang pabrik Afu masih terus memproduksi arak,” tutup Hendra.

( Tim )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *