Aktivitas Tambang Timah Diduga Ilegal di Hutan Produksi Airgegas, Nama inisial Hakim Warga Kelideng Jadi Sorotan

banner 468x60

hello berita,- Bangka Selatan, – Kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Kelideng, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diduga kembali dijadikan lokasi tambang tanpa izin.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (19/5/2026), ditemukan aktivitas penggalian menggunakan alat berat. Di lokasi, terdapat dua unit ekskavator merek Hitachi yang sedang bekerja dan satu unit Komatsu yang terparkir di pondok.

Nama inisial Hakim, dan inisial sefta, warga Kelideng, disebut warga sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut. Saat tim media berada di lokasi, tidak ditemukan papan plang, izin, atau penanda legalitas pertambangan.

BACA JUGA ;  Ibarat Macan Ompong, Kapolres Bangka tak Bernyali Menindak Tegas AFU Boss Arak di Pemali.

“Kalau legalitasnya tidak ada, ini jelas masuk dugaan tambang ilegal di kawasan hutan produksi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Hakim yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA ;  Messi Masih Ingin Juara di Piala Dunia 2026

*Diduga Langgar UU Kehutanan dan Minerba*
Aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dijerat Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika terbukti menambang tanpa IUP, juga dapat dikenai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

BACA JUGA ;  Telah Terjadi Dugaan Pemerasan Dengan Modus Video Coll di Kecamatan Dolok Masihul?!

Tim Media meminta Satgas PKH Babel, Dinas LHK Babel, dan APH segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Investigasi Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim/Amri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *