Aktivitas Tambang Timah Diduga Ilegal di Hutan Produksi Airgegas, Nama inisial Hakim Warga Kelideng Jadi Sorotan

banner 468x60

hello berita,- Bangka Selatan, – Kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Kelideng, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diduga kembali dijadikan lokasi tambang tanpa izin.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Selasa (19/5/2026), ditemukan aktivitas penggalian menggunakan alat berat. Di lokasi, terdapat dua unit ekskavator merek Hitachi yang sedang bekerja dan satu unit Komatsu yang terparkir di pondok.

Nama inisial Hakim, dan inisial sefta, warga Kelideng, disebut warga sebagai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut. Saat tim media berada di lokasi, tidak ditemukan papan plang, izin, atau penanda legalitas pertambangan.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

“Kalau legalitasnya tidak ada, ini jelas masuk dugaan tambang ilegal di kawasan hutan produksi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Hakim yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

BACA JUGA ;  Satria WBP Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Diduga Tipu Warga Pangkalpinang Lewat Hp Android

*Diduga Langgar UU Kehutanan dan Minerba*
Aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi tanpa izin dapat dijerat Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika terbukti menambang tanpa IUP, juga dapat dikenai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

BACA JUGA ;  Kalapas harus Tahu! WBP Sadam di Blok D Kamar1 Lapas Bukit Semut Jualan Extacy

Tim Media meminta Satgas PKH Babel, Dinas LHK Babel, dan APH segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Investigasi Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim/Amri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *