*Diduga Ada Setoran Rp5 Juta per Ponton di Pulau Lampu, Diduga Nama Kades Cupat dan Fzn Mencuat*

Berita, Berita Utama33 Dilihat
banner 468x60

hello Berita,- Parit 3, Bangka Barat,  – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di Pulau Lampu, perairan perbatasan Desa Cupat dan Remodong Penyusuk, Kecamatan Belinyu, diduga berjalan mulus karena adanya setoran dan pembagian keuntungan ke sejumlah pihak , Jumat (15/52026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media di lapangan, setiap ponton yang beroperasi di kawasan tersebut diduga menyetor Rp5 juta untuk bisa masuk dan beraktivitas. Dana tersebut diduga digunakan untuk “bagi-bagi kue” kepada sejumlah oknum.

*Nama Oknum Kades dan Koordinator Lapangan Disebut*
Dari keterangan sumber di lapangan, sosok sentral yang diduga memuluskan aktivitas PIP ilegal itu adalah di duga oknum Kades Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Nama inisial G juga disebut dalam informasi yang diterima tim.

BACA JUGA ;  Praktik Kolaboratif Sekolah di Pekanbaru dalam Mengimplementasikan Jeda Ceria dan 7 KAIH

Selain itu, nama inisial Fzn disebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur operasional ponton serta pembagian keuntungan.Nama inisial Fzn disebut juga yang mengatur distribusi “kue” ke oknum aparat berinisial coklat dan loreng.

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

*Merugikan Nelayan dan Pelayaran*
Pulau Lampu merupakan area tangkapan nelayan dan jalur pelayaran kapal. Aktivitas PIP ilegal di kawasan tersebut diduga merusak habitat laut, mengganggu jalur kapal, dan merugikan pendapatan nelayan setempat.

“Sudah jelas ini merusak laut. Nelayan susah cari ikan, wisata juga mati. Kerugian negara dan lingkungan jadi taruhannya,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA ;  Bongkar Jaringan Penyelundupan Timah Indonesia–Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Rantai dari Gudang hingga Kapal Hantu

*Publik Desak APH Turun Tangan*
Warga dan aktivis mendesak aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Polda Babel, dan Dirpolairud Babel segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda.

tim media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *