*Diduga Ada Setoran Rp5 Juta per Ponton di Pulau Lampu, Diduga Nama Kades Cupat dan Fzn Mencuat*

Berita, Berita Utama33 Dilihat
banner 468x60

hello Berita,- Parit 3, Bangka Barat,  – Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal di Pulau Lampu, perairan perbatasan Desa Cupat dan Remodong Penyusuk, Kecamatan Belinyu, diduga berjalan mulus karena adanya setoran dan pembagian keuntungan ke sejumlah pihak , Jumat (15/52026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media di lapangan, setiap ponton yang beroperasi di kawasan tersebut diduga menyetor Rp5 juta untuk bisa masuk dan beraktivitas. Dana tersebut diduga digunakan untuk “bagi-bagi kue” kepada sejumlah oknum.

*Nama Oknum Kades dan Koordinator Lapangan Disebut*
Dari keterangan sumber di lapangan, sosok sentral yang diduga memuluskan aktivitas PIP ilegal itu adalah di duga oknum Kades Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Nama inisial G juga disebut dalam informasi yang diterima tim.

BACA JUGA ;  Polres Bangka Barat Serukan Hentikan Bullying: "Flayer Stop Bullying Bukan Sekadar Gambar, Ini Seruan Moral"

Selain itu, nama inisial Fzn disebut sebagai koordinator lapangan yang mengatur operasional ponton serta pembagian keuntungan.Nama inisial Fzn disebut juga yang mengatur distribusi “kue” ke oknum aparat berinisial coklat dan loreng.

Hingga berita ini diturunkan, tim media ini belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab.

BACA JUGA ;  Telah Terjadi Dugaan Pemerasan Dengan Modus Video Coll di Kecamatan Dolok Masihul?!

*Merugikan Nelayan dan Pelayaran*
Pulau Lampu merupakan area tangkapan nelayan dan jalur pelayaran kapal. Aktivitas PIP ilegal di kawasan tersebut diduga merusak habitat laut, mengganggu jalur kapal, dan merugikan pendapatan nelayan setempat.

“Sudah jelas ini merusak laut. Nelayan susah cari ikan, wisata juga mati. Kerugian negara dan lingkungan jadi taruhannya,” ujar salah satu nelayan yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA ;  Ketika Timah Balok 56 ton SitaanKejagung RI di PT SIP Digondol Penyamon : Tamparan Keras Insitusi Kejaksaan di Bangka Blitung

*Publik Desak APH Turun Tangan*
Warga dan aktivis mendesak aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, Polda Babel, dan Dirpolairud Babel segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda.

tim media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *