Diduga Garap 50 Ha Hutan Lindung Kuruk, TN Dituding Kebal Hukum*

Berita, Berita Utama20 Dilihat
banner 468x60

Hello Berita,- Lubuk Besar, * – Diduga memiliki kebun sawit seluas ±50 hektar di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, seorang warga berinisial TN disorot karena belum menunjukkan kejelasan legalitas.

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan lahan tersebut sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal kawasan Hutan Lindung wajib dijaga sesuai peruntukannya dan hanya bisa dimanfaatkan jika mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

*Upaya Konfirmasi Diabaikan*
Tim media sudah berupaya meminta konfirmasi ke pihak yang diduga mengelola lahan. Pesan WhatsApp tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Informasi yang dihimpun menyebut yang bersangkutan diduga berdomisili di wilayah Pangkalpinang. Jl Soekarno Hatta KM 5 pangkalan baru , kabupaten Bangka tengah , rumah nya masuk jl pamili sekitar 300 meter dari jalan raya , ada bangunan dua tingkat , rumah TN diduga perambahan Hutan lindung kuruk

BACA JUGA ;  Publik Desak Kapolres Basel Tangkap Mapong Pemilik Excavator di Kawasan Hutan Desa Keposang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari TN. awak media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

*Minta Satgas PKH Turun Tangan*
Tim media akan meneruskan temuan ini ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH), Dinas LHK Babel, dan Kementerian Kehutanan. Kami mendesak aparat segera turun ke lokasi untuk memverifikasi status lahan dan mengusut dugaan perambahan hutan lindung.

BACA JUGA ;  Tambang Pondi Kembali Beroperasi di Bawah Naungan CV TMR dan 15 TNI Mengawal

Pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya berupa penjara dan denda, dengan sanksi lebih berat jika dilakukan korporasi.

*Catatan Redaksi*: Dugaan perambahan Hutan Lindung Kuruk dan keterlibatan TN masih dalam tahap pendalaman. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

BACA JUGA ;  Terkait Proyek Rp.13,3 Miliar, yang Diduga Terindikasi Korupsi,  Kadinkes Bateng, PPK, dan pihak CV Pelita Sari Kompak Memilih  Bungkam Saat Dikonfirmasi

(Tim/Amri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *