1 Unit Ekscavator yang Disembunyikan Di Kebun Sawit di Dusun B1 Lubuk Besar, Diduga tak Berdokumen Resmi Alias Bodong

banner 468x60

Hello berita, Bangka Tengah- Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Satu unit Ekskavator  yang disembunyikan di Dusun B1, Lubuk Besar,  diduga tidak memiliki surat – surat dan dokumen resmi alias bodong. Selain bodong,  alat berat yang diduga milik DN itu pernah melakukan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung  dan  lolos dari cengkraman Satgas PKH saat melakukan razia besar – besar di wilayah pertambangan ilegal Sarang Ikan beberapa waktu lalu.  Kini alat berat tersebut ditemukan berada di perkebunan sawit milik warga di Dusun B1 Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Senin, 16/02/2026

Salah satu warga setempat kepada media ini  mengatakan  jika DN pemilik Ekskavator merk Hitachi diduga sengaja menyembunyikan Ekscavator tersebut diperkebunan sawit karena khawatir  terendus oleh  Satgas PKH yang sering melakukan operasi  di Kecamatan Lubuk Besar .

“Ekskavator itu sekarang berada di kebun sawit dusun B1 dengan ditutupi oleh terpal berwarna hitam ada apakah?,” tanya warga yang tidak mau menyebutkan namanya. (15/2)

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

Setelah awak media  memperkenalkan diri dan menjelaskan  jika maksud kedatangannya adalah dalam rangka melakukan investigasi guna menindaklanjuti informasi yang yang diterimanya, barulah sumber  memberikan penjelasan atas keberadaan Ekscavator  tersebut sehingga berada di perkebunan sawit milik warga.

” Kabarnya alat berat itu pernah bekerja di kawasan hutan lindung Sarang Ikan, tapi berhasil lolos saat ada petugas melakukan razia di sana,” terangnya

BACA JUGA ;  Guburnur Turun Langsung Serap Aspirasi Pengunjuk Rasa

Selain itu sumber juga menyebutkan jika alat berat tersebut merupakan milik DN dan DN merupakan pemilik kedua dari Ekskavator tersebut pasalnya pada saat membeli dulunya DN membeli dalam keadaan bekas atau second
“Sepengetahuan saya alat itu milik DN dan sebelumnya alat itu di beli dari RB warga Terubus”, katanya

” Kabarnya PC itu  tidak memiliki surat – surat dokumen resmi,” ungkap sumber

“Dan setahu saya alat itu juga harus ada faktur pembelian atau invoice,” tambahnya.

Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar  Ekscavator yang disembunyikan diperkebunan sawit milik warga itu ditutup dengan memakai terpal berwarna hitam dari sejak pertama datang hingga saat ini.

BACA JUGA ;  Pemprov Lampung Siap Sukseskan FESyar Sumatera 2025

Sementara itu DN yang disebut selaku pemilik alat berat jenis ekscavator itu hingga saat ini masih belum bisa dihubungi guna upaya konfirmasi.

Atas ditemukannya excavator “bodong” (tanpa dokumen legalitas seperti faktur, invoice, atau izin penggunaan alat berat/SKAB) dan diduga beraktivitas melayani kegiatan tambang ilegl di kawasan hutan lindung di Wilayah Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, wartawan media ini akan melakukan upaya konfirmasi ke instansi pemerintah terkait dan ke pihak Kepolisian Resort ( Polres ) Bangka Tengah untuk menindaklanjuti temuan 1unit Ekscavator di perkebunan sawit di Dusun B1, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. ( Amri )

 

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *