Kasus Pengungkapan Tambang Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat

Berita Utama, Daerah121 Dilihat
banner 468x60

HelloBerita, Jakarta – Nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencapai Rp.1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara asing Tiongkok (YH) di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8).

Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3. Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

BACA JUGA ;  Nihil Papan Nama, Proyek Labkemas Rp,13,3M di Koba Diduga tak Pakai Jasa Konsultan Pengawas

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

BACA JUGA ;  Polres Bangka Barat Rehabilitasi Lahan Kritis dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. ( red )

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

sumber humasminerba

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *