Lani Bebas? ini Penjelasan Kuasa Hukum Lani

banner 468x60

HelloBerita, Mentok, Bangka Barat – Lani warga Dusun Belanak, Desa Kundi, Kecamatan Simpang, Kabupaten Bangka Barat, terduga penyalahgunaan pupuk subsidi yang sebelumnya sempat diamankan kini dibebaskan kembali oleh pihak  Polres Bangka Barat, Kamis ( 26/2/2026 ) sehingga menimbulkan pertanyaan publik.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Lani, Iedil Fadhliyansyah,S.H, memberikan klarifikasi resmi melalui media ini berupa  STATEMEN RESMI PENASIHAT HUKUM :

Kami selaku penasihat hukum dari klien kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang dan cenderung membentuk opini negatif terhadap klien kami pasca dibebaskannya dari tahanan.

Perlu kami tegaskan bahwa pembebasan klien kami bukan karena perkara dihentikan dan bukan pula karena adanya perlakuan khusus, melainkan semata-mata karena berakhirnya masa penahanan sebagaimana diatur secara tegas dalam hukum acara pidana. Ketentuan tersebut diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang membatasi masa penahanan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.

BACA JUGA ;  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Dengan berakhirnya masa penahanan, maka secara hukum penyidik wajib mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan. Hal ini adalah mekanisme hukum yang normal dan sah, bukan bentuk “kelolosan” ataupun “pembebasan substansi perkara” sebagaimana narasi yang dibangun dalam sebagian pemberitaan.

Kami menegaskan bahwa perkara ini masih tetap berjalan dan klien kami tetap berstatus sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum. Oleh karena itu, pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah klien kami telah melakukan perbuatan yang dituduhkan merupakan bentuk penghakiman prematur (trial by the press) yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA ;  Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat

Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kami juga mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut dan harus dijalankan secara profesional, berimbang, serta sesuai dengan prinsip dan kaidah etik jurnalistik. Pemberitaan yang tidak proporsional dan cenderung membentuk opini sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berpotensi melanggar hak konstitusional klien kami.

Kami juga mengajak semua pihak untuk tidak memberikan tekanan opini publik terhadap aparat penegak hukum. Proses penyidikan harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun framing yang dapat mempengaruhi independensi penegakan hukum.

BACA JUGA ;  Ungkap Pencurian Mesin Ponton, Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Jaringan Sabu di Laut Tempilang

Klien kami bersikap kooperatif dan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku. Namun demikian, terhadap setiap bentuk pemberitaan atau pernyataan yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta, kami tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum yang diperlukan guna melindungi hak dan kehormatan klien kami.

Kami berharap masyarakat dapat menyikapi perkara ini secara bijak dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian statemen ini kami sampaikan.
Hormat kami,
Iedil Fadhliyansyah,S.H

( Amri/Guntur )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *