HelloBerita, Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pengurusan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan calon legislatif Harun Masiku. Yakni dengan memberikan dana kepada mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto memberikan hukuman pidana dengan vonis selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Hasto dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Hasto lolos dari jeratan tindak pidana obstruction of justice karena dinyatakan tidak terbukti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di persidangan, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menyebutkan unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi. Dengan begitu Hasto dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua alternatif pertama. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan.
Karena dinilai menyuap mantan komisioner KPU wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Hasto menyampaikan kekecewaannya. Dia menyatakan dirinya menjadi korban dari komunikasi para staf, dan semua dana yang disebut dalam dakwaan dari Harun Masiku, bukan dari dirinya.
“Dana suap berasal dari Harun Masiku bukan Rp400 juta, tetapi Rp750 juta. Fakta ini justru tidak dijadikan dasar pertimbangan,” tegas Hasto.
Dia mengungkapkan perkara yang menjeratnya sejak awal sarat muatan politik dan bertujuan untuk mengganggu konsolidasi internal partainya menjelang Kongres. Meski demikian, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini tetap menerima putusan dalam konteks sebagai bentuk ketidakadilan yang perlu diperjuangkan lebih lanjut.
“Maju tak gentar membela keadilan. Saya tidak akan menyerah,” serunya.
Penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis pun menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap dakwaan obstruction of justice merupakan preseden baik karena didasarkan pada prinsip universal non-self-incrimination. Namun, dakwaan suap kepada kliennya dinilai sebagai upaya menghidupkan kembali perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 dalam perkara serupa sudah menyatakan Hasto tidak terlibat. Dengan dalih bukti baru, kasus ini dibuka lagi, padahal bukti itu bukan hal baru. Ini retrial yang berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.
Sembilan catatan
Anggota tim penasihat Hasto lainnya, Febri Diansyah memaparkan sembilan catatan penting terkait putusan ini. Pertama, pertimbangan hakim terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice merupakan delik material, yang berarti harus dibuktikan adanya akibat nyata berupa terhambatnya proses penyidikan.
“Ini penting agar pasal 21 tidak jadi pasal karet. Harus ada bukti bahwa penyidikan benar-benar gagal dilaksanakan,” kata Febri.
Kedua, majelis hakim dinilai telah tepat dalam menegaskan bahwa Pasal 21 tidak berlaku dalam tahap penyelidikan. Ketiga, pentingnya asas non-self-incrimination atau hak seseorang untuk tidak dipaksa menyalahkan atau mengkriminalisasi dirinya sendiri.
“Majelis telah mengafirmasi prinsip nemo tenetur seipsum accurate. Ini langkah positif dalam perlindungan hak asasi,” ujar pria yang mantan Juru Bicara KPK itu.
Keempat, adanya pengakuan dari majelis hakim tentang pelanggaran prinsip due process of law dalam proses hukum ini perlu diperhatikan guna menjamin keseimbangan antara hak tersangka dan kewenangan penegak hukum.
Kelima, pertimbangan hakim yang menyebut adanya bukti baru berupa percakapan antara Hasto dan Saiful Bahri mengenai dana suap bukanlah bukti baru karena telah muncul dan dibahas dalam dua perkara sebelumnya, yakni Perkara Nomor 18 dan 28 Tahun 2020. Keenam, adanya ketidakpastian hukum akibat putusan ini bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Hal ini menurutnya, telah mencederai prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Kalau hakim bisa membatalkan putusan lama tanpa alasan sah, ini menciptakan disharmonisasi dalam sistem hukum,” tegas Febri.
Ketujuh, penggunaan percakapan bawahan Hasto, yaitu Saiful bahri dan Doni Tri Istiqomah dimunculkan dalam persidangan untuk membangun narasi bahawa tindakan tersebut merupakan arahan dari Hasto. Padahal, kata Febri, dalam persidangan saksi-saksi telah menyatakan bahwa tindakan mereka dilakukan tanpa perintah. Kedelapan, terdapat pembelokan fakta terkait dana suap.
Kesembilan, inkonsistensi majelis hakim dalam menilai keterangan saksi. Di satu sisi, keterangan Saiful Bahri dianggap tidak bebas dan tidak dapat diandalkan. Namun di sisi lain, potongan keterangannya yang memberatkan justru dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan.
“Ini bukan hanya tidak adil, tapi juga membahayakan integritas sistem pembuktian dalam hukum pidana,” pungkas Febri. ( red )
Sumber : Hukum Online



















