Masarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat Akan Menindak Lanjuti Aktivitas PIP Di Belembang Bakik Nama Kadus Yang Disebut Semoga Tidak Omon- Omon Aja

Berita, Berita Utama14 Dilihat
banner 468x60

 

hello Berita,- Belembang Bakik, Kecamatan Parit 3, Bangka Barat – Aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga semakin nekat dengan mendekati bibir pantai di kawasan Belembang, Desa Bakik, Kabupaten Bangka Barat.Kecamatan Parit 3
18/05/2026.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, lokasi tambang PIP tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari garis pantai. Jarak yang sangat dekat ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membahayakan kelestarian pantai.

*Diduga Dibina Oknum Kadus*
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, para penambang PIP di lokasi tersebut diduga merupakan binaan oknum Kepala Dusun atau Kadus setempat. Masyarakat menyayangkan jika benar seorang perangkat desa justru memberi izin aktivitas tambang di area yang seharusnya dijaga.

BACA JUGA ;  PC Hitachi Warna Oren Beraksi di Pemali, Diduga Milik Bos Popo Warga Sungailiat

“Pantai itu harusnya dijaga, bukan dirusak. Kalau benar Kadus yang memberi izin, ini sudah kelewatan,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

tim menggofirmasi atas adanya temuan ini ke Kapolres Bangka Barat pada hari mingu 17/05/2026.
terimakasi atas informasinya nanti akan kami tidaklanjuti.

terimakasi informasi nya nanti akan kami tindaklanjuti
tegasnya kapolres Bangka Barat.

BACA JUGA ;  Kunker Strategis Bondowoso Ke Kemenkes RI

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Kadus yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers.

*Masyarakat Desak APH Bertindak*
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas PIP ilegal tersebut. Mereka juga mendesak agar oknum yang memberi izin ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA ;  Jangan Takut Bicara

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika lokasi masuk dalam kawasan pesisir, pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim/Amri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *