Masarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat Akan Menindak Lanjuti Aktivitas PIP Di Belembang Bakik Nama Kadus Yang Disebut

banner 468x60

hello Berita, – Belembang Bakik, Kecamatan Parit 3, Bangka Barat – Aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal diduga semakin nekat dengan mendekati bibir pantai di kawasan Belembang, Desa Bakik, Kabupaten Bangka Barat.
17/05/2026.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, lokasi tambang PIP tersebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari garis pantai. Jarak yang sangat dekat ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir dan membahayakan kelestarian pantai.

*Diduga Dibina Oknum Kadus*
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, para penambang PIP di lokasi tersebut diduga merupakan binaan oknum Kepala Dusun atau Kadus setempat. Masyarakat menyayangkan jika benar seorang perangkat desa justru memberi izin aktivitas tambang di area yang seharusnya dijaga.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

“Pantai itu harusnya dijaga, bukan dirusak. Kalau benar Kadus yang memberi izin, ini sudah kelewatan,” ujar warga yang enggan disebut namanya.

tim mengofirmasi atas adanya temuan ini ke Kapolres Bangka Barat pada hari mingu 17/05/2026.
terimakasi atas informasinya nanti akan kami tindak lanjuti.

terimakasi atas informasinya nanti akan kami tindaklanjuti
tegasnya Kapolres Bangka Barat.

BACA JUGA ;  Telah Terjadi Dugaan Pemerasan Dengan Modus Video Coll di Kecamatan Dolok Masihul?!

Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada pihak Kadus yang disebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai UU Pers.

*Masyarakat Desak APH Bertindak*
Warga meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas PIP ilegal tersebut. Mereka juga mendesak agar oknum yang memberi izin ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA ;  Kapolres Bangka Barat Gelar Doa Bersama

Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda. Jika lokasi masuk dalam kawasan pesisir, pelaku juga berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tim media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak yang merasa disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kontak redaksi resmi kami.

(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *