hello berita, – Belinyu aktivitas tambang Timah ilegal jenis sebu di pantai lepar belinyu kabupaten bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pantai lepar menjadi tempat wisata kini berubah menjadi tempat penambangan timah illegal.
Dari pantauan Awak Media Minggu (19/Mei/2026) Nampak Beberapa Mesin TI sebu lagi beroperasi di kawasan wisata pantai lepar
Pantai lepar menjadi tempat wisata sekarang menjadi tempat penambang Timah illegal.
Terpisah Konfirmasi ke salah satu Warga setempat yang namanya minta tidak dicantumkan mengatakan, Yang kerja orang kampung sini lha pak”.Ucapnya
dengan tidak adanya perizinan aparat kelpolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas penambang yang diduga ilegal tersebut, termasuk upaya penegakkan hukum
sangsi pidana terhadap penambang tampa izin(ilegal) yang tercantum pada pasal 158 dalam UUD Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tingi Rp 100 miliar
jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tampa izin, maka tidakan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.apa lagi sampai merusak Pantai wisata.
(Amri)



















