Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkotika di Awal 2026

banner 468x60

 

hello berita, Bangka Barat – Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada awal tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ER (41) di wilayah Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di awal tahun 2026,” kata Iptu Yos Sudarso, Sabtu (3/1/2026).

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ER di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA ;  Jangan Takut Bicara

“Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, alat skop, serta satu unit sepeda motor. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 5,01 gram.

BACA JUGA ;  Langkah Strategis Jakarta Mitigasi Ancaman Bencana Iklim

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(A,r saputra)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *