Satria WBP Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Diduga Tipu Warga Pangkalpinang Lewat Hp Android

banner 468x60

Pangkalpinang, Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, bernama Satria  penghuni Blok DA room atas  diduga melakukan penipuan dengan modus transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu kepada salah satu warga Kota Pangkalpinang berinisial AG, Rabu ( 3/12/2025 )

Transaksi jual beli sabu sabu ini terjadi saat AG memesan barang haram tersebut melalui HandPone Android sebanyak seperempat gram kepada ST alias Satria yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.

Mendapat pesanan dari AG, ST alias Satria  pun langsung mengirim nomor rekening atas nama Rizuan nomer rekening dana 0812 7434 6241 kepada AG, agar segera mentransfer uang pembayaran harga shabu – shabu yang ia pesan.

Setelah transaksi pembayaran itu terkirim ke rekening yang bersangkutan, ST alias Satria  melalui pesan WhatsAppnya no 0812 xxxx 6241 atas nama ST, memberikan petunjuk lokasi tempat shabu – shabu tersebut berada.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

Berdasarkan petunjuk dan foto lokasi yang dikirim oleh  Satria shabu – shabu sebanyak seperempat gram itu berada tak jauh dari Pom Bensin Jalan Baru, namun setelah AG mendatangi lokasi tersebut, tidak ditemukan barang apapun termasuk pesanan shabu – shabu alias kosong.

Tak terima dan merasa dirinya ditipu, AG berusaha menghubungi ST untuk menanyakan tentang petunjuk dan keberadaan barang yang tidak ditemukan di lokasi, namun nomor AG tersebut sudah di blokir oleh Satria.

” Kosong barang yang dipesan di lokasi itu, ku coba ngubungi Satria rupanya nomorku sudah di blokir,” kata AG dengan nada kecewa.

BACA JUGA ;  Praktik Kolaboratif Sekolah di Pekanbaru dalam Mengimplementasikan Jeda Ceria dan 7 KAIH

Modus penipuan seperti ini  bukan kali pertama terjadi mirisnya pelakunya adalah  oknum WBP yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Narkotika.  Sebelumnya salah satu WBP bernama Dimas diduga  melakukan hal yang sama dengan modus yang sama kepada warga di luar Lapas, namun dari pihak Lapas belum melakukan tindakan apapun, walaupun warga melaporkan hal tersebut melalui pemberitaan media online.

” Akhir – akhir ini sering terjadi hal yang seperti ini, setelah di TF  mereka blokir nomor kita dan barangnya kosong,” ucap warga lainnya.

Sementara itu, ST yang diduga kuat telah melakukan penipuan dengan modus jual beli shabu shabu dari dalam Lapas kepada warga di luar Lapas  hingga berita ini tayang nomor akun WA yang bersangkutan tidak aktif sehingga tidak bisa lagi dihubungi.

BACA JUGA ;  Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat

Atas maraknya modus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum WBP dari dalam lapas, dengan modus jual beli shabu shabu, sudah seharusnya pihak Lapas segera melakukan penertiban alat komunikasi dan memperketat pengawasan terhadap Warga Binaan.

Terkait kejadian yang akhir – akhir ini   kerap menimpa warga sebagai sasaran korban penipuan dengan modus transaksi shabu – shabu, upaya konfirmasi ke pihak Lapas Narkotika kelas II Pangkalpinang  saat ini sedang  dilakukan, selanjutnya media MLC berencana  akan melayangkan  surat resmi ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi, Kep. Bangka Belitung sebagai bentuk upaya koordinasi. (*)

Baca Berita Sebelumnya :

Dimas WBP Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang Diduga Tipu Pemesan Narkoba seharga 400 Rb.

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *