Tambang Pondi Kembali Beroperasi di Bawah Naungan CV TMR dan 15 TNI Mengawal

banner 468x60

hello berita – Pemali, – Publik mungkin masih mengingat kasus kecelakaan kerja di tambang Pondi Pemali yang menelan beberapa orang korban dan hingga saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan belum putus. Namun info terbaru yang didapat oleh redaksi, lahan tambang di pondi yang jadi incaran para bos-bos tambang, pada Rabu (13/05/2026) telah beraktifitas kembali dengan bernaung di CV TMR besutan Bustomi dan Bos Jon (Direktur) yang sebelumnya pernah melakukan penambangan di perkebunan sawit PT GML Kepala Burung.

BACA JUGA ;  Tiga Kali Temuan Diduga Sisa Bahan Peledak Perang Dunia II, Kapolres Bangka Barat, Keselamatan Warga Prioritas

Menurut keterangan sumber, Aktifitas yang dilakukan oleh CV TMR ini tanpa ada SPK.

“Lokasi mereka kerja ini di depan mess SMADA belakang Wasre. CV TMR ini kalau tidak salah SPK nya telah mati tapi kok bisa kerja!! Dan bahkan kasus kecelakan tambang di pondi juga belum putus di pengadilan tapi mereka bisa kerja!!,” kata sumber minta namanya dirahasiakan.

Sumber juga menuturkan jika lokasi penambangan di Pondi Kecamatan Pemali yang digarap oleh CV TMR di jaga oleh 15 orang tentara.

BACA JUGA ;  Ketika Timah Balok 56 ton SitaanKejagung RI di PT SIP Digondol Penyamon : Tamparan Keras Insitusi Kejaksaan di Bangka Blitung

“Hari ini mereka kerja dijaga oleh 15 orang tentara yang sebelumnya bertugas di Yonif TP 946/DM, selain itu para pekerja tambang di Pondi dilarang melakukan aktifitas foto-foto ataupun merekam seperti aktifitas di PT. GML,” tutur sumber.

tim media juga mengetahui jika beberapa hari lalu ada penolakan dari warga Pemali terkait adanya aktifitas tambang kembali dibawah naungan CV TMR.

BACA JUGA ;  Ditemukan Tambang Timah Ilegal dan 1 Unit PC di Desa Air Ruai di Duga Milik Sauli Merambah Hutan Kawasan

Penolakan tersebut dikarenakan warga menuntut jika SPK turun, mereka minta 5 orang yang ditahan itu harus dibebaskan. Jadi smpai saat ini proses masih berjalan dan belum ada putusan dan harusnya belum boleh menambang di Pondi.

Dengan diterbitkannya berita ini, redaksi masih mencari data pendukung lainnya dan juga masih berusaha melakukan konfirmasi ke Pengurus/owner CV TMR, PT Timah, Polres Bangka, Kejari Bangka, Yonif TP 946/DM, Polda Babel, Pengamat hukum lainnya.

(tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *