Terkait Proyek Rp.13,3 Miliar, yang Diduga Terindikasi Korupsi,  Kadinkes Bateng, PPK, dan pihak CV Pelita Sari Kompak Memilih  Bungkam Saat Dikonfirmasi

banner 468x60

Kadinkes Bateng Terkesan tak Paham UU KIP

HelloBerita – Koba, Bangka Tengah – Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) Bangka Tengah Zaitun  lebih memilih bungkam dan terkesan tak paham UU Keterbukaan Informasi Publik saat wartawan media ini meminta tanggapan dan konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung Laboratorium yang menelan dana APBD ( DAK ) senilai Rp.13,3 miliar tanpa  pengawasan dari pihak konsultan pengawas proyek. 

 

Hal ini serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh, PPK Muhkrim dan Gusti dari pihak CV Pelita Sari sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini keduanya lebih memilih tidak menjawab permintaan konfirmasi media. 

 

“ Ada apa sebenarmya dengan proyek itu sehingga ketiga orang yang sangat erat kaitannya  dengan proyek itu seolah telah sepakat dan kompak untuk  tidak menjawab alias bungkan saat dikonfirmasi wartawan, padahal penjelasan mereka bertiga  atas tidak dipasangnya papan nama konsultan pengawas itu sangat penting untuk diketahui publik,” sebut salah warga setempat, Kamis ( 18/12/2025 )

 

“ Diatas ambang batas 100-200 juta maka proyek yang menggunakan dana APBN/APBD wajib memakai pendampingan konsultan pengawas, dan harus memasang papan nama konsultan pengawas proyek, kalau tidak ada konsultan pengawas proyek, maka pertanyaanya adalah ada apa dengan proyek tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA ;  Telah Terjadi Dugaan Pemerasan Dengan Modus Video Call di Kecamatan Dulok Masihul?!

 

“ Indikasi korupsi pada proyek laboratorium yang menelan dana DAK, senilai 13,3 miliar patut diduga,” tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya di media ini jika CV Pelita Sari perusahaan penyedia jasa pada proyek pengerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kota Koba  Bangka Tengah diduga tidak menggunakan jasa konsultan pengawas proyek. Dugaan ini  diperkuat dengan tidak adanya nama konsultan  yang tercantum pada papan nama proyek yang menelan anggaran  Dana Alokasi Khusus ( DAK Fisik ) Tahun 2025. senilai  Rp.13,3 miliar dengan masa pengerjaan 210 hari kalender yang dimulai sejak bulan Mei 2025.

 

Dari hasil pengecekan di lapangan dan dari hasil keterangan warga setempat mengatakan jika plang papan nama konsultan tidak pernah terlihat dipasang dari sejak awal proyek laboratorium dikerjakan.

 

“ Maaf pak setahu saya plang yang dipasang oleh kontraktornya cuma papan itu saja, tidak ada saya liat plang lain yang dipasang disitu ( depan pagar kantor. red ),” sebut salah satu warga  setempat inisial S ( 11/12 )

BACA JUGA ;  Empat Siswa Indonesia Siap Bersaing dan Berkompetisi pada Ajang International Olympiad in Informatics (IOI) 2025 di Bolivia

 

Keterangan S diperkuat oleh, sebut saja Anto, yang mengatakan jika dari sejak awal pengerjaan proyek, hanya satu plang papan proyek itu saja yang terpasang hingga hari ini.

 

“ Tidak ada plang lain lagi pak, hanya papan proyek itu saja yang terpasang di depan pagar Labkesmas,”  terangnya.

 

Tanpa Konsultan, Siapa yang Bertanggungjawab Terhadap Pekerjaan Pembangunan Labkesmas.

 

Fungsi utama konsultan proyek adalah memberikan keahlian khusus untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana (waktu, biaya, mutu) dari awal hingga selesai, bertindak sebagai jembatan antara pemilik dan pelaksana, serta memberikan nasihat ahli. Tugasnya meliputi perencanaan (jadwal, anggaran), pengawasan mutu dan progres, manajemen risiko, koordinasi, hingga pelaporan agar proyek berhasil dan efisien. 

 

Fungsi Utama Konsultan Proyek:

  • Pemberi Nasihat Ahli: Menyediakan pengetahuan teknis atau manajemen untuk memecahkan masalah spesifik proyek.
  • Pengawas dan Pengendali: Memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan anggaran yang ditetapkan.
  • Penghubung: Menjadi perantara antara pemilik proyek (klien) dan tim pelaksana (kontraktor). 

Tugas Umum Konsultan Proyek:

Fase Perencanaan:

Membantu menyusun rencana kerja, jadwal (CPM), dan alokasi sumber daya. Melakukan estimasi biaya awal dan pengelolaan anggaran. Meninjau gambar desain dan shop drawing dari kontraktor.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

            Fase Pelaksanaan: 

             Mengawasi pekerjaan di lapangan (mutu, waktu, K3L). Mengelola administrasi kontrak                 dan perubahan. Menyetujui material/bahan yang diusulkan kontraktor. Memberikan instruksi lapangan (Site Instruction) jika diperlukan. Mengelola risiko dan memberikan solusi preventif. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Fase Penutupan:

Menyusun laporan berkala (progres, biaya, kendala) kepada pemilik proyek. Mengevaluasi hasil akhir proyek.

 

Terkait hal ini, wartawan media sudah mengirim hasil temuan proyek pembangunan Laboratorium yang menelan dana APBN ( DAK ) senilai Rp.13,3 miliar yang sudah dikemas melalui pemberitaan  ke pihak Penerangan Hukum Kejari Bangka Belitung Basuki Raharjo, S,H., M.H., untuk meminta tanggapan serta konfirmasi, namun hingga berita ini ditayang media ini belum menerima jawaban resmi dari pihak Penkum Kejati Babel.(*)

Baca Berita Sebelumnya :

*Diduga Tanpa Pendampingan Konsultan, Proyek Labkesmas Rp.13.3 Miliar Berpotensi adanya Korupsi*‼️

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *