Ekosistem Hancur! Tambang Timah Ilegal Kembali Jarah Perairan Wisata Pulau Lampu Belinyu

banner 468x60

HELLO BERITA BABEL, BELINYU, BANGKA – Kawasan perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, yang dikenal sebagai salah satu ikon wisata sekaligus zona tangkap nelayan, kini kembali berada dalam ancaman serius. Aktivitas tambang timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga ilegal dilaporkan kembali menjamur di wilayah tersebut.

Padahal, kawasan ini sebelumnya sempat bersih menyusul tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, berdasarkan pantauan lapangan tim Fakta 62  Info dan Ginews.com, sejumlah unit PIP kini tampak bebas beroperasi, seolah tak tersentuh hukum.

Nelayan Bertanya-tanya: “Ada Apa Ini?” Kembalinya deru mesin tambang di zona sensitif ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat lokal. Seorang nelayan setempat mengaku terheran-heran dengan keberanian para penambang tersebut.

BACA JUGA ;  Polres Bangka Barat Ungkap Penusukan di Laut Tempilang, Berawal dari Teguran Soal Piring Kotor

“Pulau Lampu itu dulu sudah bersih setelah penertiban. Tapi sekarang kok bisa beroperasi lagi? Ada apa ini? Kami nelayan kecil jadi makin terjepit,” cetusnya dengan nada kecewa, Sabtu (02/05/2026).

Senada dengan itu, sumber lain di lapangan menengarai adanya “tangan kuat” atau perlindungan dari pihak tertentu yang membuat aktivitas ini kembali marak.

“Mustahil puluhan unit PIP berani masuk lagi ke lokasi terbuka seperti ini kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya melakukan pembiaran. Ini lokasi wisata dan wilayah tangkap, bukan zona tambang,” tegas sumber tersebut.

BACA JUGA ;  Membangun Jakarta: Kota Cerdas Berskala Global

Wisata Terancam, Habitat Laut Rusak Dampak kerusakan akibat PIP mulai dirasakan langsung. Air laut yang keruh dan habitat laut yang rusak menyebabkan hasil tangkapan nelayan merosot tajam. Tak hanya soal perut, citra Pulau Lampu sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Bangka kini berada di ambang kehancuran.

Merespons kondisi ini, tokoh masyarakat Belinyu mendesak tindakan nyata dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Pangkalan TNI AL setempat.

“Jangan hanya ditertibkan sementara lalu muncul lagi. Usut tuntas jika ada oknum yang terlibat di belakangnya. Kalau dibiarkan, laut kami hancur, wisata pun hanya tinggal cerita,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA ;  Ronal Pengusaha Apotik di Pangkalpinang , Diduga Pemilik Alat Berat Hitachi Yang Terjadi Laka Tambang Di Pemali Bangka Hello Berita -Polda Babel telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus laka tambang di pondi Pemali Bangka ,Namun belum ada kompirmasi resmi dari pihak berwenang tentang keterlibatan Ronal dalam kasus ini . Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 lalu Masi membekas di ingatkan publik , peristiwa memilukan dikawasan eks tambang timah Pondi Desa Pemali , Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , yang menewaskan tujuh Penambang asal Banten yang tertimbun tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban , tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal diwilayah tersebut Seperti diberitakan sebelumnya , penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks Tambang Pondi , mereka adalah kimkian Alias Akian , Suhendri alias aciu , Sarpuji Sayuti , Hian Tian alias Athian Deniang (39) Serta MN alias Ni (62), dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahan dirumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut Namun pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang di percaya tim investigasi Awak media yang meminta indentitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan , muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan dibalik aktivitas tambang tersebut Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun merupakan milik seorang pengusaha bernama Ronal , yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung Tidak hanya itu sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotik ternama di kota Pangkalpinang Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum , tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia , kini masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini , mampu membuka seluruh rantau aktor yang diduga berada dibalik aktivitas tambang ilegal tersebut . (A,saputra)

Melanggar UU Minerba dan Lingkungan Hidup Secara regulasi, aktivitas tambang tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) yang memuat sanksi pidana berat serta denda miliaran rupiah bagi para pelakunya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Fakta Info masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka, aparat TNI AL di Belinyu, serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi atas kembali beroperasinya PIP ilegal di perairan Pulau Lampu tersebut.

(Tim)

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *