HELLO BERITA BABEL, BELINYU, BANGKA – Kawasan perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, yang dikenal sebagai salah satu ikon wisata sekaligus zona tangkap nelayan, kini kembali berada dalam ancaman serius. Aktivitas tambang timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga ilegal dilaporkan kembali menjamur di wilayah tersebut.
Padahal, kawasan ini sebelumnya sempat bersih menyusul tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, berdasarkan pantauan lapangan tim Fakta 62 Info dan Ginews.com, sejumlah unit PIP kini tampak bebas beroperasi, seolah tak tersentuh hukum.
Nelayan Bertanya-tanya: “Ada Apa Ini?” Kembalinya deru mesin tambang di zona sensitif ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat lokal. Seorang nelayan setempat mengaku terheran-heran dengan keberanian para penambang tersebut.
“Pulau Lampu itu dulu sudah bersih setelah penertiban. Tapi sekarang kok bisa beroperasi lagi? Ada apa ini? Kami nelayan kecil jadi makin terjepit,” cetusnya dengan nada kecewa, Sabtu (02/05/2026).
Senada dengan itu, sumber lain di lapangan menengarai adanya “tangan kuat” atau perlindungan dari pihak tertentu yang membuat aktivitas ini kembali marak.
“Mustahil puluhan unit PIP berani masuk lagi ke lokasi terbuka seperti ini kalau tidak ada yang membekingi atau setidaknya melakukan pembiaran. Ini lokasi wisata dan wilayah tangkap, bukan zona tambang,” tegas sumber tersebut.
Wisata Terancam, Habitat Laut Rusak Dampak kerusakan akibat PIP mulai dirasakan langsung. Air laut yang keruh dan habitat laut yang rusak menyebabkan hasil tangkapan nelayan merosot tajam. Tak hanya soal perut, citra Pulau Lampu sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Bangka kini berada di ambang kehancuran.
Merespons kondisi ini, tokoh masyarakat Belinyu mendesak tindakan nyata dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Pangkalan TNI AL setempat.
“Jangan hanya ditertibkan sementara lalu muncul lagi. Usut tuntas jika ada oknum yang terlibat di belakangnya. Kalau dibiarkan, laut kami hancur, wisata pun hanya tinggal cerita,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Melanggar UU Minerba dan Lingkungan Hidup Secara regulasi, aktivitas tambang tanpa izin ini jelas menabrak aturan hukum, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup) yang memuat sanksi pidana berat serta denda miliaran rupiah bagi para pelakunya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Fakta Info masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka, aparat TNI AL di Belinyu, serta instansi terkait lainnya guna meminta klarifikasi atas kembali beroperasinya PIP ilegal di perairan Pulau Lampu tersebut.
(Tim)


















